Perda No. 7 Tahun 2006 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPDT) di Lingkungan Dinas Tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan

Dengan terbentuknya Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tenteng penyelesaian perselisihan hubungan industrial di wilayah Provinsi Sumsel dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.

Download selengkapnya