Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No. 10 Tahun 2007 ttg Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi...