Perda No. 9 Tahun 2007 ttg Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyelenggara dan Pembinaan Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan Pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan

Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan organisasi dan upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan dalam rangka memberikan pelayanan publik, pengawasan dan pengendalian angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyelenggraan dan Pembinaan Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Download selengkapnya