bahwa sehubungan dengan terbatasnya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin serta pelaksanaan program dan kegiatan fisik pembangunan membutuhkan waktu sampai dengan 2 (dua) tahun, maka kegiatannya dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Perda No. 24 Tahun 2007 tentang Peningkatan Dana Anggaran Untuk Program Dan...