bahwa dalam mempercepat pembangunan di daerah maka perlu usaha peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan mengikutsertakan para investor yang berdomisili di dalam Kabupaten Musi Banyuasin, untuk itu perlu juga adanya penerimaan yang bersumber dari Sumbangan Pihak Ketiga yang dimungkinkan dapat memberikan sumbangan;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Perda No. 17 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah...