Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Lahat senagai Daerah Otonom maka sejak Otonomi Daerah per 1 Januari 2001 diberlakukan sudah selayaknya Tanda Daftar Gudang (TDG) yang selama ini diterbitkan oleh Kanwil Perdagangan Propinsi Sumatera Selatan yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Perdagangan diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Surat Tanda Daftar Gudang