Perda Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Usaha Pertambangan Umum

Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Download selengkapnya