bahwa berdasarkan keputusan Walikota Prabumulih Nomor. 188/KPTS/VI/2006 tentang Petunjuk Pelaksanan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, tanggal 5 Juni 2006, yang melakukan Perjalanan Dinas serta mengikuti kursus, penataran, rakor, seminar, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga pada saat ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali guna penyesuaian;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Prabumulih SK Walikota Nomor 79/KPTS/V/2007 tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi...