bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Prabumulih SK Walikota Nomor 6/KPTS/V/2008 tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD)...