Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.