bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2007 tentang perubahan Kedua atas peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, maka perlu diberikan Penghasilan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Prabumulih;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Prabumulih Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penghasilan, Tunjangan Komunikasi Intensif dan...