Bahwa Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan biaya kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Beranda
Perda Tematik
Belanja Daerah PERMEN DALAM NEGERI NO 12 THN 2005 ttg PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...