Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 66 UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu membentuk organisasi kecamatan sebagai unsur perangkat daerah, berdasarkan kewenangan, kemampuan dan kebutuhan daerah Kota Pagar Alam.
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 66 UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu membentuk organisasi kecamatan sebagai unsur perangkat daerah, berdasarkan kewenangan, kemampuan dan kebutuhan daerah Kota Pagar Alam.