Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-undang nomor no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah juncto pasal 15 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan , pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam tahun 2008-2013.