Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah.

 

Download selengkapnya.