Bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah pada ayat (2) pasal 8 UU No. 8 tahun 2001, maka perlu menertibkan masyarakat menjemur kopi, padi, dan menumpuk benda lainnya di jalan umum dalam daerah Kota Pagar Alam.
Bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah pada ayat (2) pasal 8 UU No. 8 tahun 2001, maka perlu menertibkan masyarakat menjemur kopi, padi, dan menumpuk benda lainnya di jalan umum dalam daerah Kota Pagar Alam.