Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah sejalan dengan UU No. 34 tahun 2000 yang mengarah pada siste, pemungutan pajak dan retribusi yang sederhana, adil, efektif dan efisien sehingga dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan maka dipandang perlu setiap penerbitan blanko KTP, dan Akta Catatan Sipil dipungut retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.