Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, dalam Lembaran Daerah Kota Pagar Alam tahun 2003 No. 21 tahun 2003, perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut.
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, dalam Lembaran Daerah Kota Pagar Alam tahun 2003 No. 21 tahun 2003, perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut.