Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Daerah Kota Pagar Alam tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Daaerh Kota Pagar Alam tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

 

Download selengkapnya.