Batas desa merupakan batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelengaraan urusan pemerintahan suatu desa dengan desa lain, untuk itu perlu diambil langkah-langkah ke arah tertibnya penetapan dan penegasan batas desa.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda No 1 Thn 2008 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa