Dalam rangka menciptakan suatu sistem perimbangan keuangan yang proporsional, demokratis, adil, dan transparan berdasarkan atas pembagian kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka telah diundangkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang antara lain menegaskan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah……selengkapnya