Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah guna pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab…………… download selengkapnya