Perda No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur………………..download selengkapnya