Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

bahwa Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perlu diselenggarakan melalui Penataan Administrasi dan Penerbitan Dokumen Kependudukan serta Pencatatan Sipil secara tertib, terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan…Download Selengkapnya