Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada…Download Selengkapnya