Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Partai Politik

bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik…Download Selengkapnya