Kementerian Tertibkan Rekening Liar

JAKARTA Kementerian Pendidikan Nasional akan menertibkan sejumlah rekening bar yang ada di kementerian. Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh mengatakan akan memberikan rekomendasi kepada pejabat ihwal adanya rekening yang diduga liar itu.

Menurut Nuh, adanya rekening yang diduga liar itu tidak lantas berarti adanya penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan. “Tidak juga berarti korupsi,” katanya dalam keterangan pers di kantornya kemarin.

Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya melansir pungutan yang ditarik sejumlah perguruan tinggi tidak disetorkan ke kas negara. BPK mencontohkan adanya pungutan yang mencapai Rp 25,8 miliar tidak dilaporkan, tapi langsung digunakan tanpa mekanisme anggaran. Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional pada 2010.

Nuh mengatakan jumlah rekening di kementerian dan juga unit terkait saat ini tercatat 1.200 rekening. Sebanyak 43 rekening di antaranya disebut BPK sebagai rekening liar. Nuh menjelaskan, rekening liar yang disebut BPK itu lebih disebabkan adanya permasalahan administrasi pencairan anggaran.

Menurut dia, penggunaan dana pungutan itu semata-mata ingin agar cepat disalurkan. Rekening di perguruan tinggi negeri, dia mengungkapkan, umumnya bertambah pada Agustus-September, saat penerimaan siswa baru. Sementara itu, anggaran baru disusun pada pertengahan tahun.

Menteri Nuh tidak menyangkal jika dikatakan rekening liar akan terus bermunculan. Untuk itu, kementerian akan selalu menertibkan dan melakukan pengawasan.

* Koran Tempo