BPK Prakarsai Pembentukan Sinergi Data

Badan Pemeriksa Keuangan RI memprakarsai pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link & match data. Hal tersebut diwujudkan dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara BPK dengan 15 Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 5 Juli 2011 di Griya Agung Gubernur, Palembang.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah daerah di wilayah Sumsel ini, BPK telah menandatangani 977 nota kesepahaman, termasuk di antaranya, 450 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data atau e-audit. Dari 450 nota tersebut, terdapat 229 nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Penandatanganan nota kesepahaman pengembangan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berbasis elektronik atau e-audit ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, V.M. Ambar Wahyuni dengan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin beserta 14 Bupati/Walikota di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, para Ketua DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
“Dalam sinergi data, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee. Konsep seperti ini kami sebut dengan BPK Sinergi. Melalui BPK Sinergi diharapkan dapat mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan Negara, serta mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran Negara,” tegas ketua BPK dalam sambutannya.
Menurut Gubernur Sumsel,  penerapan e-audit akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah yaitu mendorong terwujudnya perbaikan dalam sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan juga melaporkan bahwa melalui metodologi pemeriksaan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini, akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Bagi BPK, antara lain pemeriksaan akan lebih efektif, cakupan pemeriksaan akan lebih luas, biaya pemeriksaan akan lebih hemat, serta proses dan penyelesaian pemeriksaan akan lebih cepat.  Bagi Pemda akan memberi keuntungan, antara lain lebih menghemat waktu dalam menyediakan dokumen yang diperlukan pemeriksa, serta kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, dapat lebih cepat diketahui dan diperbaiki melalui pemeriksaan BPK yang lebih cepat dan lebih efektif.