Perda No.5 Tahun 1992 tentang Retribusi Pengawasan Hygiene dan Sanitasi Tempat-tempat Umum, Tempat Pengolahan Makanan/Minuman dan Industri dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

Bahwa untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan…download selengkapnya