Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Empat Lawang.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Empat Lawang Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan...