Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2007 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Penetapan dan Pengesahan Dokumen Kajian Lingkungan

Bahwa  guna memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum dan dalam rangka mewujudkan mekanisme serta prosedur standar dalam tata laksana pelayanan umum yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan guna mendorong efektivitas sistem dan tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan kegiatan terpadu yang sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau, dan tidak diskriminatif;

Download selengkapnya …