Perda Nomor 22 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas bebabn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Download selengkapnya