Perda No. 22 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Kecamatan

Bahwa sebagai upaya pelestarian adat istiadat dan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, maka dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk pemberdayaan, pelestariaan dan pengembangan adat istiadat kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Download selengkapnya.