Perda No.16 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Lembaga Latihan Kerja Swasta

Bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian Lembaga-lembaga Latihan Kerja yang diselenggarakan oleh swasta, maka perlu diatur mengenai perizinannya sesuai dengan kewenangan desentralisasi Kabupaten.

Download selengkapnya.