Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Optik

Bahwa sejalan dengan Undang – Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap pelayanan atau pemberian Izin Optik, perlu dipungut retribusi yang merupakan retribusi jasa perizinan tertentu.

Download selengkapnya.