Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengambil langkah-langkah ke arah tertibnya pengelolaan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Timur Perda No. 26 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa