Perda No.6 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

 

Bahwa dalam upaya mengatur, memberdayakan dan mengawasi usaha jasa konstruksi, sejalan dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, perlu dilakukan pembinaan dan tata cara pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi.

Download selengkapnya.