Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahdiperlukan adanya kerjasama yang baik antar penyelenggarapemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan umum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.