Perda No. 23 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Maksiat

Bahwa pemyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur meliputi juga upaya pembangunan kehidupan sosial masyarakat yang bersih dari berbagai bentuk maksiat.

 

Download selengkapnya.