Perda No. 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembibitan dan Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.OKUT

Bahwa  dengan terbentuknya Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembibitan dan Pakan Ternak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Download selengkapnya.