Perda Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Bahwa Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah dan sangat penting dalam rangka membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.

Download selengkapnya.