Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, daerah dapat menetapkan Retribusi Daerah sesuai dengan kewenangan otonominya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, daerah dapat menetapkan Retribusi Daerah sesuai dengan kewenangan otonominya.