Perda Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Bahwa pengenaan biaya administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusaan, merupakan penunjang dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan serta meningkatkan pelayanan pendaftaran dan pemberian informasi kepada dunia usaha.

Download Selengkapnya