Perda Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf  f  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan Jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota.

Download Selengkapnya