Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Jalan, Jembatan, Bangunan, dan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kab.OKUT

Bahwa dengan telah terbentuknya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Jalan, Jembatan,
Bangunan dan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Download selengkapnya