Perda No. 5 Tahun 2004 ttg Pengaturan Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan Pada Jalan Provinsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengaturan Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan sebagai hasil manajemen Lalu Lintas pada ruas jalan Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Download selengkapnya