Perda No. 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Di Palembang

bahwa dengan semakin meningkatnya laju pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin seiring bertambahnya beban tugas yang emban termasuk tugas-tugas di Palembang sebagai Ibu Kota Provinsi, maka untuk memfasilitasi kepentingan daerah di Provinsi dengan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, maka dipandang perlu dibentuk Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Palembang;

download selengkapnya..