Perda No. 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat Dalam Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Musi Banyuasin meliputi juga upaya pembangunan kehidupan sosial masyarakat yang bersih dari berbagai bentuk perbuatan maksiat (amoral);

download selengkapnya..