Perda No. 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa penataan bangunan adalah suatu keharusan agar terciptanya suatu penempatan yang sesuai dengan peruntukan dan sesuai dengan tata tertib dan lingkungannya;

download selengkapnya..