Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk mengoptimalkan potensi daerah yang ada agar lebih berdayaguna dan berhasil guna;

download selengkapnya..